HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – Sebanyak 156 orang pendaftar tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengajukan sanggahan. Sebelumnya mereka dinyatakan tidak lulus berkas administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, dari 237 pendaftar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diketahui ada 156 pendaftar yang mengajukan sanggahan. Pendaftar yang mengajukan sanggahan ini karena tidak puas dengan hasil penetapan yang dilakukan Pansel.
BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Retribusi TKA
“Dari tiga hari waktu yang telah diberikan ada 156 orang pendaftar yang mengajukan sanggahan. Untuk 156 orang yang mengajukan sanggahan, semuanya kita proses dan kita lakukan verifikasi ulang sesuai sanggahan yang disampaikan,” ujarnya.
Menurut Lipi, pihaknya diberikan waktu selama tiga hari untuk memberikan jawaban terhadap sanggahan tersebut. “Sanggahan yang disampaikan masih diproses dan verifikasi. Apabila sudah selesai semua maka akan kita umumkan kembali,” ungkapnya.
BACA JUGA:Polemik Nama Calon Pj Sekda, Pemkot Bakal Usul Kembali Nama Medy
Untuk diketahui, setelah masa jawab sanggah selesai, pihaknya akan kembali melakukan pengumuman pasca sanggah. Pengumuman pasca sanggah harus dilakukan, sebab siapa tau dari sanggahan yang disampaikan ada peserta yang awalnya TMS menjadi memenuhi syarat (MS).
“Terkait pengumuman pasca sanggah nanti kita kabari dan masih diproses. Untuk saat ini ada peserta yang awalnya TMS menjadi MS. Namun untuk berapa orangnya dan siapa namanya, belum bisa kita kasih tau dan akan kita umumkan pada saat pengumuman saja,” tutup Lipi.(jee)