SELUMA, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali membuka lowongan bagi warga Kabupaten Seluma yang ingin bergabung menajdi anggota petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), yang nantinya akan bertugas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Adapun jumlahnya hingga 2618 orang dengan rentang gaji berkisar Rp 1 juta.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda didampingi Anggota Komisioner KPU, Yefrizal. Nantinya anggota KPPS akan ditempatkan di masing masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap TPS nya akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS dan 2 orang linmas.
“Setiap TPS diisi oleh 1 orang Ketua KPPS dan anggotanya, kemudian akan didampingi dengan 2 linmas. Karena jumlah TPS ada 374, artinya total ada 2618 anggota KPPS yang kita butuhkan,”papar Yefrizal.
Untuk proses seleksi KPPS, nanti yang bertugas adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari pendaftaran hingga pengumuman, namun masih atas nama KPU Seluma. Jadi jika ada yang berminat, silahkan hubungi PPS terdekat setelah mereka mengumumkan. Dengan catatan yang bersangkutan berstatus sebagai warga setempat.
BACA JUGA:Pasutri yang Diberangkatkan Umrah Oleh Gubernur dan Dirut RBMG, Mulai Laksanakan Manasik Umrah
BACA JUGA:RRQ Jadi Tim Pertama Dapat Tiket Play Off MPL Season 14, Dyren Menggila di Match Vs Bigetron
"PPS yang akan bertugas merekrutnya, namun masih tetap atas nama KPU Seluma,"imbuh Yefrizal.
Terkait masa kerja, nantinya pasca dilantik anggota KPPS akan bertugas selama 1 bulan lamanya, yakni terhitung 7 November hingga 8 Desember 2024.
Adapun tugas dari KPPS, yakni membantu melancarkan proses pelaksanaan Pilkada, terutama proses pemungutan suara saat hari pencoblosan berlangsung.
“Pasca dilantik, mereka langsung akan bertugas selama 1 bulan agar proses tahapan Pilkada dapat berjalan lancar,”pungkas Yefrizal.
Jadwal Tahapan Seleksi KPPS
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS
17 - 21 September 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS