KPU dan Bawaslu Seluma Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp1,7 Miliar
Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih --Zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma mulai memproses pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 ke kas daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma, Dadang Kosasih, MT mengungkapkan bahwa total dana hibah yang dikembalikan mencapai Rp1,7 miliar.
Dana tersebut terdiri dari Rp500 juta yang dikembalikan oleh KPU Seluma dan Rp1,2 miliar dari Bawaslu Seluma.
“Iya, saat ini proses pengembalian dana hibah Pilkada sedang berjalan.
BACA JUGA:Menyelinap ke Kamar Adik Ipar Saat Tidur, Pria Asal Seluma Diusir dari Kampung
KPU mengembalikan sekitar Rp500 juta, sementara Bawaslu mengembalikan Rp1,2 miliar,” ujar Dadang Kosasih.
Sebagai informasi, Pemkab Seluma mengalokasikan dana hibah sebesar Rp35 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dana tersebut terbagi menjadi Rp26 miliar untuk KPU dan Rp9 miliar untuk Bawaslu.
Sesuai dengan Permendagri No. 15 Tahun 2019, pencairan dana dilakukan bertahap, yakni 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Desa Simpang Seluma Kembali Tertunda Tahun Ini
Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Seluma, Trisno, membenarkan bahwa bawaslu mengembalikan hibah ke pemkab Seluma Rp 1.2 miliar, dari anggaran hibah sebesar Rp 9 miliar.
Ia menyampaikan hibah ini dikembalikan karena ada satu tahapan yang tidak bisa dilaksanakan oleh bawaslu, yakni tahapan sengketa karena memang di Kabupaten Seluma tidak ada sengketa.
“Ada satu tahapan yang tidak bisa dilaksanakan yakni sengketa atau gugatan ke Mahkamah Konsitusi, dana untuk kegiatan inilah yang menjadi sebab pengembalian dana mencapai Rp1,2 miliar,” sampai Trisno.