BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Rachmat Riyanto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, SK pemberhentian Sekda saat ini sudah terbit dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Meskipun SK pemberhentian sudah ditandatangani Pj Bupati Bengkulu Tengah, namun Rachmat Riyanto berhenti sebagai ASN dan Sekda Bengkulu Tengah terhitung mulai tangga (TMT) saat beliau ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkulu Tengah, yakni tanggal 22 September 2024.
“TMT berhentinya Pak Rachmat di SK per 1 Oktober 2024. Akan tetapi sesuai aturan BKN terkait pencalonan sebagai kepala daerah yakni berhentinya pada saat penetapan, maka Pak Rachmat sudah resmi diberhentikan mulai tanggal 22 September saat ditetapkan sebagai calon,” jelasnya.
BACA JUGA:1.869 Pendaftar CPNS Provinsi Diperiksa, Terjauh Papua: 14 Formasi Dokter Spesialis Kosong Pelamar
BACA JUGA: Bantuan 125 Unit RLHB Mulai Direalisasikan di Bengkulu
Lipi menyampaikan belum diserahkannya SK pemberhentian Rachmat dikarenakan saat ini pihaknya sedang memproses adminitrasi ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dan PT Taspen terkait gaji pensiunan yang bersangkutan. Apabila semua adminitrasi gaji pensiunan sudah selesai, maka akan langsung diserahkan.
“Saat ini kita sedang proses berkas administrasi ke BKD dan PT Taspen. Apabila semua adminitrasi gaji pensiunan sudah selesai, maka SK akan langsung kita berikan,” sampainya.
Lanjut Lipi, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Bengkulu Tengah, Lipi mengaku saat ini masih menunggu petunjuk resmi dari Pj Bupati Bengkulu Tengah.
Namun, Lipi memastikan, jika saat ini pihaknya bersama Pj Bupati sudah membahas dan menggelar rapat terkait usulan nama Pj Sekda Bengkulu Tengah tersebut ke Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Program LPG Gratis Tuntas, Gubernur Rohidin Tuai Pujian
BACA JUGA:Jelang Peringatan Hari Rabies Sedunia, Pemkot Bengkulu Siapkan 750 Vaksin
“Terkait Pj Sekda semuanya ada di tangan Pj Bupati. Apakah akan diisi Pelaksana tugas (Plt) Sekda terlebih dahulu atau langsung diisi oleh Pj Sekda. Kemudian terkait nama yang diisulkan ke Gubernur juga menjadi keputusan Pj Bupati, apakah akan diusulkan 1 nama atau 3 nama nantinya,” terangnya.
Untuk diketahui, Rachmat berhenti menjadi ASN dan jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dikarenakan beliau mendaftar dan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai bakal calon Bupati Bengkulu Tengah, yang berpasangan dengan Tarmizi sebagai bakal calon wakil bupati.
Berdasarkan keterangan dari KPU Bengkulu Tengah, dari 3 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah saat ini, semuanya sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).