Ini 2 Zona Merah Peredaran Narkoba di Bengkulu, Salah Satunya Rejang Lebong

Senin 16 Sep 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu menandai dua zona merah peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK, bahwa 2 zona merah peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu yang dipantau yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.

"Ada dua di Provinsi Bengkulu, pertama Rejang Lebong dan Kota Bengkulu," ungkap Tonny.

Lebih lanjut dijelaskan Tonny, untuk wilayah Rejang Lebong berada di perbatasan Bengkulu dan Lubuklinggau.

BACA JUGA: Siapkan 10 Saksi, JPU Yakin Beri Fakta Beratkan 3 Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang

BACA JUGA:Habiskan Hari Tua di Penjara, Jaksa Siapkan Tuntutan 20 untuk Ayah Pelaku Pencabulan

“Perbatasan seperti Padang Ulak Tanding itu, kalau Bengkulu memang penyebaran tinggi karena padat penduduk dan Kota Bengkulu kotanya Provinsi,” jelas Tonny.

Penyebaran di Kota Bengkulu berdasarkan hasil patroli personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu ada di dua lokasi yang lumayan tinggi.

“Kalau Kota Bengkulu itu di Pagar Dewa dan juga di Jalan Sungai Rupat,” terang Tonny.

Maka untuk menindaklanjuti zona merah yang terpantau oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu perlu dirasa melakukan kerja sama dengan setiap elemen agar daya pantau bisa lebih luas.

BACA JUGA:Kasus Penikaman di TPI, Polisi Amankan Warga Tawang Rejo Seluma

BACA JUGA:Darurat Sajam Berujung Nyawa Melayang, Polisi Libatkan Kelurahan Lakukan Hal Ini

“Kita sudah sampaikan terhadap Polres jajaran di wilayah Polda Bengkulu agar bisa bekerja sama dengan elemen masyarakat,” jelas Tonny.

“Mulai dari tokoh agama, ketua RT dan masyarakat lainnya di jak sama-sama mengawasi lingkungan terhadap narkoba, serta juga meminta untuk melakukan sosialisasi terhap masyarakat bahwa narkoba dan zat adiktif lainya itu berbahaya,” tutup Tonny. 

Kategori :