BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memberikan surat keputusan (SK) pemberhentian Rachmat Riyanto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat, 20 September 2024 di Pendopo Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, saat ini adminitrasi pensiun dini, termasuk adminitrasi gaji pensiun sudah selesai. Untuk penyerahan SK pemberhentian Rachmat Riyanto akan disampaikan berbarengan dengan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Kepegawaian.
“Penyerahan SK pemberhentian akan kita sampaikan Jumat, berbarengan dengan kegiatan rakor kepegawaian yang memang rutin kita laksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA:1.939 Mahasiswa Baru UMB Ikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru 2024
Penyerahan SK pemberhentian akan langsung diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si. Tak hanya menyerahkan SK pemberhentian Sekda Bengkulu Tengah, Pemkab Bengkulu Tengah juga akan menyerahkan dua SK pemberhentian lainnya.
Dua SK pemberhentian lainnya itu akan diserahkan kepada Endang Sumantri yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pertanian. Kemudian kepada Edi Pelita yang menjabat sebagai Kabid Penyuluh Pertanian di Dinas Pertanian.
“Total ada 3 SK pemberhentian PNS yang akan kota berikan, pertama untuk Rachmat RIyanto, Endang Sumantri dan Edi Pelita. 3 orang ini diberhentikan atas permintaan sendiri atau pensiun dini,” bebernya.
BACA JUGA:Kades Nyatakan Dukungan Calon Gubernur, Bawaslu Tindaklanjuti
BACA JUGA:Antisipasi Masuknya Virus Cacar Monyet di kota Bengkulu, RSHD Pastikan Ketersediaan Ruang Isolasi
Untuk diketahui, 3 pejabat ini memiliki waktu pemberhentian berbeda-beda. Endang Sumantri berhenti sebagai PNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2024, Edi Pelita berhenti sebagai PNS TMT tangga 1 September.
Sedangkan Rachmat Riyanto terhitung berhenti sebagai PNS TMT 1 Oktober 2024.
“TMT berhentinya Pak Rachmat di SK per 1 Oktober. Akan tetapi sesuai aturan BKN terkait pencalonan sebagai kepala daerah yakni berhentinya pada saat penetapan, maka Pak Rachmat sudah resmi diberhentikan dan tidak bertugas lagi sebagai PNS dan Sekda Bengkulu Tengah mulai tanggal 22 September saat ditetapkan sebagai calon,” jelasnya.