Kades Nyatakan Dukungan Calon Gubernur, Bawaslu Tindaklanjuti
DEPAN: Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianti MSi.--Foto: Abdi.Koranrb.Id
BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan menindaklajuti dugaan keberpihakan oknum kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Bengkulu, pada salah satu bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Pernyataan dukungan ke salah satu bakal paslon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu tersebut, disebutkan langsung oleh Ketua Apdesi, Gusmadi bersama Apdesi di 9 kabupaten dan 1 kota Provinsi Bengkulu.
Diketahui, pernyataan tersebut dilontarkan pada acara konsilidasi rakyat salah satu bakal paslon, Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman Nomor 62, RT 9 Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Lusa, Diprediksi Nama 5 Pjs Bupati Turun, Bertugas Mulai 25 September 2024
BACA JUGA:SK Pemberhentian Rachmat Riyanto dari ASN Segera Diserahkan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si mengatakan hal itu akan menjadi informasi awal.
Dimana, tanpa harus menerima laporan, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum Kades yang bermain politik praktis.
“Iya ini akan dijadikan informasi awal, terkait keberpihakan kades,” terang Eko, Senin, 16 September 2024.
Eko menegaskan, apabila nantinya dugaan keterlibatan kades yang mengatasnamakan Apdesi tersebut benar adanya maka, bawaslu akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BERSAMA: Kades Rindu Hati (Paling Kanan, Kenakan Baju Warna Hitam) saat ikut deklarasi salah satu Cakada Gubernur di Bengkulu Tengah--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Lebih jauh, Ia menerangkan netralitas kades diatur dalam beberapa regulasi, yang menjadi pedoman Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan tindakan.
Antara Lain, Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, PP 43 Tahun 2014 yang dirubah menjadi PP 47 Tahun 2015.
Kemudian, juga termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Kemudian, Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemiliha umum dan/atau pemilihan kepala daerah.