BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan perubahan besar untuk sistem tata kelola parkir di Kota Bengkulu.
Ditahun 2024, direncanakan penerbitan surat perjanjuan kerja (SPK) dan surat perintah tugas (SPT) akan langsung ditunjukkan ke Juru parkir untuk menghindari konflik dan memperjelas status pengelolaan pakir.
BACA JUGA:PAD Parkir dan Pariwisata Disorot
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Drs. Eddyson berharap, dengan kenaikan tarif yang sudah disahkan, dapat juga mendongkrak retribusi yang didapatkan.
“Tentunya kita ingin, kenaikan tarif ini juga diikuti peningkatan layanan oleh jukir dalam melakukan pelayanan ke masyarakat kota Bengkulu,” terang Eddyson.
BACA JUGA:Mulai 2024, Kawasan Wisata Pantai Panjang Gunakan Palang Parkir Otomatis
Eddyson juga menjelaskan, saat ini, Pemkot sedang mengkaji semua kemungkinan yang ada, seperti wacana pengembalian fungsi pengelolaan parkir ke Pemkot Bengkulu.
“Kedepannya parkir ini akan dikembalikan lagi ke Pemkot Bengkulu dan tidak dipihak ketigakan lagi,” ucap Eddyson.
BACA JUGA:Tahun Depan Tarif Parkir Naik, Efektif Per 1 Januari
Ia juga menjelaskan, dalam waktu bersamaan, pihak jukir diundang untuk mengikuti kegiatan sosialiasai kenaikan dan pelatihan. Ini dilakukan semata-mata untuk kenyamanan dan ketertiban parkir di Kota Bengkulu.
“Kita adakan selama tiga hari, besok terakhir, disini jukir diberikan sosialisasi dan pembelajaran bagaimana menjadi Jukir yang profesional,” tutup Eddyson.
Untuk diketahui, mulai tahun 2024 mendatang, tarif parkir kendaraan di Kota Bengkulu naik. Rinciannya sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. (dna)