Perkara jilid II dan jilid III merupakan tindak lanjut dari hasil putusan pada perkara jilid I, yang menyeret terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Dalam putusan menyebutkan nama-nama selain dari terdakwa Nurul Azmi Riduan yang ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes.
BACA JUGA:Nikah Massal Kota Bengkulu Masih Kosong Pendaftar, Potensi Perpanjangan
BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 ASN Pemkab Mukomuko, Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
Sebelum mengeluarkan sprindik baru untuk perkara jilid III, pada akhir 2023 lalu Kejari Lebong sudah mengeluarkan sprindik jilid II, untuk satu orang calon tersangkan berinisila MK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menyatakan Nurul Azmi selaku eks Mantri BRI Unit Tes terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Hal itu sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Nurul Azmi dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.