KORANRB.ID – Dua terdakwa mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Air Napal Bengkulu Utara, Abdul Mustarib dan Hamidi terbukti korupsi dan merugikan negara Rp1,2 miliar.
Hal tersebut terungkap, usai Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dalam sidang kemarin yang dipimpin Paisol, SH.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sehingga terdakwa Abdul Mustarib dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 ASN Pemkab Mukomuko, Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA: Polisi Ungkap 296 Kasus Narkoba di Bengkulu
Selain itu terdakwa Abdul Mustarib juga didenda Rp100 juta subsidair 2 bulan, serta dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp175 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Sementara itu, terdakwa Hamidi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Serta diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 917 juta. Bila tidak sanggup maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Vonis pidana kepada terdakwa Hamidi lebih tinggi karena tidak ada upaya mengembalikan kerugian negara hingga putusan dibacakan.
BACA JUGA:2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan
BACA JUGA:Remaja Diduga Dikeroyok Geng Motor, Polresta Bengkulu Lakukan Penyelidikan
Masih dalam amar putusan Majelis Hakim, hal yang memberatkan keduanya adalah, anggaran PNPM-MP yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat namun malah disalahgunakan oleh kedua terdakwa.
"Di mana sebesar Rp1,2 miliar digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar Majelis Hakim.
Atas putusan itu, PH terdakwa yakni Dede Frasatien, SH, MH menyatakan masih pikir pikir.