BENGKULU, KORANRB.ID – Program unggulan 18 plus pembebasan pajak bermotor kendaraan roda dua Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA sukses ringankan beban masyarakat.
Berdasarakan data Badan Pengelolaan Keuangan Derah (BPKD) Provinsi Bengkulu, diketahui program yang telah telah dilaksanakan dalam periode bulan tertentu pada tahun 2021 hingga 2024, selain mampu meringankan beban masyarakat juga memberikan pemasukan bagi kas daerah.
Hal itu terbukti sejak dilaksanakan, tercatat sebanyak 306.388 kendaraan roda dua dari 2021 hingga 2023 dan 69.956 roda dua untuk tahun 2024 telah memanfaatkan pembebasan PKB, dengan nilai pajak sebesar Rp177.992.288.000.
Diketahui, Program Pembebasan PKB merupakan wujud upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan cara yang jauh lebih ringan dan terjangkau.
Bahkan, program ini bukan hanya diperuntukan bagi kendaraan roda dua (motor), tapi juga menyasar pada kendaraan roda empat atau lebih.
Masyarakat atau wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor, dimana pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya belum terbayarkan, akan sepenuhnya dibebaskan termasuk denda administrastifnya.
Sebagai gambaran, jika terdapat kendaraan bermotor yang pajaknya selama 1 tahun sebelum tahun berjalan, bahkan lebih dari 10 tahun belum terbayarkan, maka seluruhnya akan dibebaskan, begitu juga dengan dendanya.
Atas program yang memang menyentuh dan membantu masyarakat itu, salah satu penikmat program pemutihan PKB, salah seorang warga Bengkulu, Wahyudin mengatakan ucapan terima kasih kepada Gubernur Rohidin.
BACA JUGA: Persetujuan Mutasi dan Rotasi Pemkab Lebong 22 Maret Dinyatakan Sah, Ini Dasarnya
Karena dalam beberapa tahun, dirinya tidak membayarkan pajak kendaraannya, dengan adanya program pemutihan ini, dirinya sangat merasa terbantu.
“Iya kita sudah hampir 10 tahun tidak membayar, dengan program ini maka itu dapat menjadi solusi,” ungkap Wahyudin.
Lebih jauh, program Gubernur Rohidin itu merupakan perwujudan dari kerja sama dengan institusi Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu diketahui pada akhir tahun 2024 ini, masih berjalan hingga November mendatang.
Ucapan terima kasih itu datang juga dari warga Bengkulu Selatan, Rimbun (54) yang menerangkan, bahwa dengan adanya pemutihan pajak ini sangat membantu rakyat kecil seperti dirinya.
BACA JUGA:Beredar Postingan Penipuan Mengatasnamakan Bank Bengkulu, Masyarakat Harus Waspada!