Transformasi Nomenklatur: 117 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik

Jumat 20 Sep 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Sebanyak 117 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dilantik Jumat, 20 September 2024 di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur. 

Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta kinerja di tingkat daerah.

Dari jumlah tersebut, 3 pejabat menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu Haryadi yang dilantik sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Yuliswani sebagai Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta Ari Mukti Wibowo sebagai Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus. 

Sementara itu, 114 pejabat lainnya mengisi posisi di Eselon III dan IV sebagai Pejabat Administrasi.

BACA JUGA:Silaturahmi Bertajuk Coffe Morning dan Olahraga Bersama, Kapolda Bengkulu Minta Insan Pers Ikut Kawal Pilkada

BACA JUGA:TAUSIYAH JUMAT: Cara Mencintai Nabi Muhammad SAW

Pelantikan dan pengukuhan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri S.sos, M.Kes.

Isnan menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi dan perubahan nomenklatur pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lembaga di Bengkulu, yang mengakibatkan perubahan pada jabatan struktural.

Lahirnya OPD baru ini disesuaikan dengan nomenklatur di pusat. Sebagai contoh, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah telah berubah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Demikian juga dengan struktur pejabat yang mengalami penyesuaian, seperti Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus yang kini menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Khusus dan berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Anak Diduga Pengemis Tak Berani Pulang, Terbaring Lemas di Trotoar Jalan Fatmawati Menyita Perhatian Warga

BACA JUGA:DLH dan Dishub Sorot APS di Kota Bengkulu yang Langgar Aturan

"Karena perubahan nomenklatur ini, pejabatnya harus dilantik ulang dan dikukuhkan kembali. Mereka yang berada di tempat lama juga harus menyesuaikan diri dengan struktur dan jabatan baru yang otomatis harus diisi. Bisa jadi posisi jabatan mereka berhubungan dengan pejabat di OPD lain," jelas Isnan.

Ia menambahkan bahwa pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural ini juga merupakan bagian penting untuk mempercepat pencapaian visi dan misi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pengisian jabatan struktural adalah langkah krusial untuk memastikan kelangsungan pelaksanaan program-program pemerintahan. 

Kategori :