JPU Kejari Mukomuko, Muhammad Try Septiadi, SH mengatakan bahwa berdasarkan sidang yang sudah dilakukan berapa kali ini, sudah menghadirkan sebanyak 23 saksi hingga terungkap adanya mark up.
Bahkan pada fakta persidangan yang terungkap ada berkas fiktif yang dibuat oleh 7 terdakwa.
BACA JUGA:Bobol Rumah, Gondol Uang Rp 4 Juta, Remaja Bawah Umur Ditangkap, Satu Buron
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi DKPTKA Disnakertrans Benteng Minta Bebas, Ini Alasan dalam Pleidoinya
Untuk pernyataan saksi juga sudah membenarkan tindakan melakukan mark up berkas hingga pembelian dari pihak ketiga.
“Pada persidangan lalu kan sudah dipisahkan mana yang fiktif berdasarkan keterangan saski,” ungkap Try pada RB, 11 September 2024.
Pada tindakan mark up tersebut juga sudah dibuktikan oleh keterangan saksi bahwa mereka tidak merasa melakukan tanda tangan pada berkas yang ditunjukan jaksa di muka persidangan.
BACA JUGA:Banding Vonis 4 Tahun Mantan Kepala SMK SMK IT Al Malik BS, PH: Analisa Kita Juga Keluarga
“Kemudian pada persidangan juga terungkap ada tanda tangan palsu serta ada tindakan mark up pembayaran dan saksi merasa tidak pernah tanda tangan,” jelas Try.
Sebelum dilakukan pelimpahan tahap II Kejari Mukomuko juga sudah memeriksa ratusan barang bukti surat serta memeriksa ratusan saksi.
“Saksi yang sudah kita periksa 110 dan kita hadirkan secara berkala, berikut juga dengan bukti surat juga turut sudah dianalisa,” tutup Try.