Hanya 568 Linmas Diberdayakan di Pilkada 2024

Minggu 22 Sep 2024 - 23:47 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Sebelum bertugas, para Linmas akan menjalani pembekalan dan mendapatkan seragam serta sejumlah peralatan pendukung saat bertugas di TPS nantinya. 

Soal gaji, besaran gaji Linmas Pemilu 2024, sudah tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. 

Yakni, sebesar Rp700 ribu naik dari gaji  pada Pemilu 2019 sebelumnya yang hanya sebesar Rp650 ribu.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:4 ASN dan Perangkat Desa di Bengkulu Utara Diperiksa Bawaslu

Disebutkan, penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 Linmas.

Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS merupakan Linmas. 

Untuk tugasnya sendiri dalam Pemilu tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Linmas Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Dalam Pasal 2 disebutkan, Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:Hingga September 2024, Kebakaran di Kota Bengkulu Tembus 90 Kasus

Pengamanan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.

Sementara itu, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, disebutkan, orang tertentu yang dapat menjadi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pada sebuah kelurahan adalah, warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan melalui suatu proses rekrutmen. 

BACA JUGA:Perluas Pasar IKM Perhiasan, Ekspor Lampaui USD 5 Miliar

Adapun syarat menjadi anggota Linmas adalah,  warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan/atau sudah menikah.

Lalu,  jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat,  sehat jasmani dan rohani, bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat dan bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat. 

 

Kategori :