Bawaslu Rejang Lebong Peringatkan Parpol dan Tim Pemenangan Terkait Penertiban APS

Senin 23 Sep 2024 - 23:55 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, memberikan peringatan kepada partai politik pengusul serta tim pemenangan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Peringatan ini berkaitan dengan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang telah dipasang sebelum masa kampanye.

Hal ini dianggap sebagai langkah penting guna menjaga ketertiban dan keadilan selama proses pemilihan berlangsung.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali mengungkapkan bahwa terdapat tiga pasangan calon yang telah resmi akan bertarung dalam Pilkada Rejang Lebong 2024 yakni HM. Fikri Thobari – Hendri untuk nomor urut 1, Hendra Wahyudiansyah - Herizal Apriansyah di nomor urut 2, dan Syamsul Effendi – Juhendra Siregar untuk nomor urut 3, yang telah ditetapkan oleh KPU Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:3 Paslon Bupati-Wakil Bupati Kepahiang juga Mesti Siap Kalah

BACA JUGA:Romer Nomor Urut 2, 2 Periode, Lanjutkan!

Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik pengusul dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon. Surat tersebut akan meminta agar APS yang telah dipasang sebelum masa kampanye ditertibkan secara mandiri oleh pihak-pihak terkait.

“Pemasangan APS oleh paslon sebelum masa kampanye memang tidak melanggar aturan karena masih dalam tahapan sosialisasi awal. Namun, Bawaslu tetap meminta agar setelah penetapan, APS tersebut ditertibkan, terutama jika terdapat pemasangan di lokasi yang tidak sesuai aturan,” terang Ahmad. 

Ia juga menegaskan bahwa jika setelah imbauan dikeluarkan tidak ada tindakan penertiban dari partai pengusul atau LO, Bawaslu akan melakukan penertiban secara langsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

“Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua paslon mengikuti aturan yang berlaku selama tahapan Pilkada,” tegasnya.

BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Tabrak Pickup di Jalan Padang Kemiling Terlambat Dievakuasi, Ini Kata Saksi

BACA JUGA:Balap Liar di Jembatan Elevated Air Sebakul Memakan Korban

Diketahui, tahapan Pilkada serentak 2024 di Rejang Lebong akan memasuki masa kampanye resmi mulai tanggal 25 September 2024 dan berlangsung selama 60 hari hingga tanggal 23 November 2024. Pada masa kampanye ini, setiap paslon diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan materi kampanye lainnya, namun dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU.

Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh paslon harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan, seperti ukuran, materi konten, dan tempat pemasangannya. KPU menetapkan aturan ketat mengenai hal ini untuk memastikan bahwa APK yang dipasang tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu fasilitas publik.

Salah satu aturan penting adalah bahwa APK tidak boleh dipasang di jalur hijau atau tempat-tempat yang melanggar ketertiban umum.

Kategori :