BENTENG, KORANRB.ID – Upaya sanggahan yang dilakukan oleh pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuahkan hasil.
Puluhan diantaranya yang sebelumnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi, berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Dengan perubahan status tersebut, mereka berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).
Rinciannya, 51 peserta tes CPNS Pemkab Bengkulu Tengah, 2 peserta tes CPNS Bengkulu Utara dan 20 peserta tes CPNS Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Program DISUKA Dapat Pujian, Terima Dukungan dari Masyarakat Adat
Jumlah peserta TMS yang berubah statusnya menjadi MS dan bisa ikut SKD ini, kemungkinan bertambah.
Sebab ada beberapa daerah yang belum menyampaikannya, karena menunggu pengumuman resmi hasil sanggahan secara serentak pada 29 September 2024 besok.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan ada 552 peserta yang dinyatakan TMS.
Dari jumlah tersebut, 357 diantaranya mengajukan sanggahan ke Pansel.
BACA JUGA:Ikan Vampir! Berikut 5 Keahlian Tersembunyi Candiru, Paling Mematikan di Amazon
“Semua peserta yang mengajukan sanggahan sudah tim lakukan verifikasi.
Hasilnya 51 sanggahan diterima,” papar Apileslipi.
Pengumuman pasca sanggahan 29 September nanti ini harus dilakukan karena ada perubahan peserta yang awalnya TMS menjadi MS.
Jika sebelumnya peserta yang dinyatakan MS 2.308 orang, maka saat ini berubah menjadi 2.359 orang,” sampainya.
BACA JUGA:Rasain! 3 Lagi Anggota Geng Motor Digulung Polresta Bengkulu, Kepergok Keliaran Bawa Pedang