KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong gaduh.
Beredar kabar, Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd diduga mencoba mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) Plt Kepala BKPSDM Lebong, Beny Kodratullah.
Kemudian menerbitkan SPT baru dengan menunjuk Kadisnakertrans Fahrurrozi sebagai Plt Kepala BKPSDM.
Kabari ini diterima, Kamis, 26 September 2024 malam.
Atas kegaduhan ini, Jumat, 27 September 2024 pagi, Kepala OPD, Camat dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Lebong menggelar apel bersama di halaman Kantor BKPSDM Lebong.
BACA JUGA:Petunjuk Dugaan Korupsi DD dan ADD Puguk Pedaro Sudah Dipenuhi, Penyidik Tunggu P21 Jaksa
BACA JUGA:Plt Bupati Minta Dinkes Serius Jalankan Program PMT Cegah Stunting
Apel bersama di halaman Kantor BKPSDM Lebong dipimpin langsung Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM.
Dalam sambutannya, Mahmud Siam menerangkan, tertuang surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu nomor: 100/994/B.I/IX/2024 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, prihal Ketentuan Plt Bupati Lebong.
Dalam point (3) yang menyebutkan dalam melaksanakan tugas kewenangan, Wakil Bupati Lebong harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah
agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik agar setiap perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh Wakil Bupati Lebong dapat diketahui oleh Bupati Lebong
serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Lebong tatkala selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA:Dana Kampanye Paslon Pilkada Lebong Maksimal Rp12,3 Miliar
BACA JUGA: A-Bangku Romer, Yakin Menang Target Kuasai 80 Persen Suara di Lebong
Batasan kewenangan Plt Bupati Lebong tertuang dalam Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.