Di mana bunyinya Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Kemudian, dalam pasal 132A ayat (1) huruf b huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal itu menjelaskan, penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
BACA JUGA:Sekdes Sudah Dipanggil, Pjs Kades Menyusul: Dugaan Kasus DD Ketenong 2
BACA JUGA:Capaian PBB-P2 Kabupaten Lebong Naik Pesat di 2 Bulan Ini
“Saya mendukung pak Plt Bupati jika menjalani tugas sesuai perundang Undang-Undang. Saat ini, saya harus mengambil posisi menegakkan aturan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Kodratullah menjelaskan, status dirinya sebagai Plt. Kepala BKPSDM Lebong masih sah.
"Karena nomornya (SPT, red) belum terregister,” sebutnya.
Dikonfirmasi, Bupati Lebong, Kopli Ansori saat ini sedang cuti dan menjalankan Ibadah Umroh.
"Saya cuma berpesan, jaga kondusifitas Kabupaten Lebong," ujar Bupati melalui orang dekatnya, Rusdi.