KORANRB.ID – Terdakwa Agustian Putra Jaya yang tertangkap setelah hampir enam tahun dalam pelarian atau buronan terancam 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, David P Duarsa, SH. MH. CSSL didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.
Terdakwa Agustian sempat kabur ke Cirebon dan berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) bersama Kepolisian.
“Agustian kita tangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap Dafid pada RB 27 September 2024.
BACA JUGA:Tabrakan Mobil vs Motor dekat Danau Dendam, Pelajar SMP Patah Kaki
BACA JUGA:Ojol di Kota Bengkulu Lapor Diserang Geng Motor, Polisi Amankan 3 Orang
Penangkapan Agustian berawal dari adanya permintaan dari Kejari Kaur kepada Bidang Intelijen Kejati Bengkulu yang kabur pada persidangan di 2018 lalu.
"Penangkapan tersebut berdasarkan surat permohonan bantuan pemantauan atau pengamanan terdakwa Agustian ini dari Kepala Kejari Kaur ke Kejati Bengkulu,
Nomor R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tertanggal 12 Juli 2024 merujuk Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Surat (T-14),
Nomor : 30/Pen.Pid/2028/PN.Bhn tanggal 28 Mei 2018 tentang penetapan sidang terdakwa Agustian" jelas David.
BACA JUGA: 6 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi
BACA JUGA:Lambung Kanan Alami Kebocoran, Kapal Pengangkut Besi Nyaris Karam di Pantai Tebing Rambutan Kaur
Ia melanjutkan kronologis terdakwa Agustian kabur, saat akan dikembalikan ke Rutan pada bulan Juli 2018 lalu, terdakwa Agustian melarikan diri setelah selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Selama enam tahun buron, terdakwa kabur ke Cirebon dan memiliki istri. Terdakwa Agutian ini akhirnya tertangkap saat kembali ke Provinsi Bengkulu.
"Terdakwa buronan sejak tahun 2018 lalu, terdakwa dalam pelariannya keluar Bengkulu sempat lari beberapa tahun ke daerah Cirebon dan punya istri di sana, sempat kembali ke Bengkulu langsung kita tangkap," terang David.