Terdakwa Agustian ini melakukan perbuatannya pada bulan April 2018 di daerah Air Belimbing Desa Padang Leban Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, di mana terdakwa Agustian melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Guru Terdakwa Pencabulan 24 Siswi di Bengkulu Utara
Yang mana akibat dari perbuatannya Agustian dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan tindakan yang dilakukan terdakwa hari ini maka kita pastiakn dia akan dituntut maksimal menimbang perbuatan Agustian yang tidak berkelakuan baik atau tidak koperatif bahkan maksimal bisa dituntut 12 tahun penjara,” terang David.
"Iya sudah kita serahkan ke Rutan di Manna Bengkulu Selatan dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan," tutup David.