LEBONG, KORANRB.ID – Tahun ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, telah memusnahkan obat yang sudah kedaluwarsa atau expired.
Obat yang sudah dimusanahkan itu, senilai Rp419 juta lebih.
Dengan rician obat yang ada di Dinkes Lebong bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) senilai Rp40 juta lebih, obat program senilai Rp115 juta lebih.
Kemudian, stok obat yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong dari Desember 2013 hingga April 2024, senilai Rp263 juta lebih.
“Pemusnaan itu baru kita lakukan beberapa hari yang lalu, totalnya saya kurang tahu pasti yang jelas nilainya, Rp419 juta,” kata Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM, Jumat, 27 September 2024.
Pemusnahan obat yang sudah kedaluwarsa, dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum.
Selain itu, tujuan pemusnaan obat yang sudah kedaluwarsa ini, untuk melindungi masyarakat dari obat yang tidak layak digunakan lagi.
“Karena obat yang sudah kedaluwarsa termasuk dalam limbah B3.
BACA JUGA:Kasus DBD di RSUD Tais Tembus 372 Pasien
Sehingga obat yang sudah kedaluwarsa itu kita simpan di tempat yang berbeda, untuk menghindari kesalahan dan penyalahgunaan,” ujarnya.
Dalam pemusnaan obat kedaluwarsa ini, dilakukan sesuai Peraturan Undang-Undang yang ada.
Untuk di Kabupaten Lebong sendiri, pemusnaan obat Dinkes Lebong bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Tentunya pihak ketiga yang kita pakai, sudah mengantongi izin dalam pengelolaan limbah B3,” tutupnya.