KPU Bengkulu Tengah Minta Jadwal Kampanye Akbar Paslon Bupati dan Wabup

Minggu 29 Sep 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah menyurati 3 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah meminta jadwal atau waktu pelaksanaan kampanye akbar ketiga paslon. Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Alexander mengaku KPU belum mengetahui kapan 3 paslon akan menggelar kampanye akbar. 

KPU sejauh ini belum menerima surat mengenai jadwal pelaksanaan kampanye akbar ketigas Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

“Untuk kampanye akbar dilaksanakan 1 kali selama masa kampanye. Namun hingga saat ini 3 paslon belum memberitahu terkait kapan kampanye akbar akan dilaksanakan,” ujarnya.

Untuk tempat pelaksanaan kampanye akbar sudah ditetapkan yakni lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. Untuk waktunya mulai pukul 09.00 WIB dan paling lambat pukul 18.00 WIB sudah harus selesai. 

Tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian. Kemudian salinannya disampaikan ke KPU Bengkulu Tengah serta Bawaslu Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Pilkada Sehat Anti Hoaks, Korem 041 Gamas Gelar Ngopi Bareng Bikers dan Deklarasi Pilkada Damai

BACA JUGA:Cek Rekening Awal Dana Kampanye 3 Paslon di Pilkada Kepahiang

“Kita berharap semua tim kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku. Laksanakan kampanye yang aman dan damai, jangan sampai adanya provokasi apalagi menyebar berita yang tidak benar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi menyampaikan, dari rapat yang telah dilaksanakan telah ditetapkan pengeluaran biaya kampanye setiap paslon maksimal sebesar Rp 34,4 miliar dan tidak boleh lebih. 

Nantinya seluruh pengeluaran dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati nantinya akan diaudit. Apabila dalam audit nanti ternyata terbukti besaran dana kampanye Paslon melebihi dari Rp 34,4 miliar, maka Palson bisa dikenakan sanksi.

Dijelaskannya, sanksi berat yang akan diberikan adalah batal ditetapkan. Karena itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati harus mematuhi aturan dan ketetapan yang sudah diputuskan.

“Nanti pengeluaran dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati akan diaudit oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk. Kalau terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” kata Alexander.

BACA JUGA: Paslon Harus Patuhi Jadwal dan Zona Kampanye, Ini Pembagiannya di Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:8.563 Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu Masuk DPT Pilkada 2024

Terkait sumber dana untuk melaksanakan kampanye juga sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut dijelaskan, seluruh sumber dana masuk sudah diatur.

Kategori :