Seperti sumber dana dari paslon itu sendiri tidak terbatas. Begitu juga sumber dana dari suami atau istri paslon juga tidak terbatas. Namun apabila sumber dana dari perseorangan maksimal dana yang diberikan diatur, yakni hanya menyumbangkan Rp 75 juta.
Untuk dana dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta. Terakhir dari perusahaan maksimal Rp 750 juta. Namun yang menjadi catatan adalah, tidak seluruh perusahaan diperbolehkan menyumbang dana kampanye.
“Tidak seluruh perusahaan boleh menyumbang. Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh. Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pengeluaran paslon untuk melaksanakan kampanye harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang nantinya harus dilaporkan melalui aplikasi SKDK. Ini wajib dan tidak boleh dilanggar, karena sudah aturan.
"Penggunaan dana kampanye ini meliputi biaya pelaksanaan seluruh kampanye, pembelian dan pemasangan alat peraga kampanye (APK. Termasuk juga laporan biaya operasional seluruh kampanye," tutup Sukardi.