Surati Paslon Bupati, KPU Bengkulu Tengah Minta Jadwal Kampanye Akbar

Minggu 29 Sep 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Riky Dwiputra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyurati 3 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah terkait jadwal atau waktu pelaksanaan kampanye akbar 3 Paslon tersebut.

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Alexander menjelaskan, pihaknya belum mengetahui kapan 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah akan menggelar kampanye akbar.

Sebab hingga saat ini pihaknya belum menerima surat terkait jadwal pelaksanaan kampanye akbar tersebut. 

Namun pihaknya saat ini sudah menyurat 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah untuk meminta jadwal pelaksanaan kampanye akbar tersebut.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Minta Jadwal Kampanye Akbar Paslon Bupati dan Wabup

BACA JUGA:Tahapan Seleksi PPPK Kaur Dimulai, Ini Jadwalnya

“Untuk kampanye akbar dilaksanakan 1 kali selama masa kampanye. Namun hingga saat ini 3 paslon belum memberitahu terkait kapan kampanye akbar akan dilaksanakan,” ujarnya 

Untuk tempat pelaksanaan kampanye akbar sudah ditetapkan yakni lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.

Untuk waktunya mulai pukul 09.00 Wib dan paling lambat pukul 18.00 Wib paling lambat sudah harus selesai. 

Kemudian tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian.

Kemudian salinannya disampaikan ke KPU Bengkulu Tengah serta Bawaslu Bengkulu Tengah. 

“Kita berharap semua tim kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku. Laksanakan kampanye yang aman dan damai, jangan sampai adanya provokasi apalagi menyebar berita yang tidak benar,” ungkapnya. 

BACA JUGA:121 Hektare Lahan Sawah Tidak Kekeringan Lagi, Bendungan Irigasi Padang Segaro Selesai Dikerjakan

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Proses 2 ASN Kepahiang Terindikasi Langgar Netralitas

Sebelumnya,Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi menyampaikan, dari rapat yang telah dilaksanakan telah ditetapkan jika pengeluaran biaya kampanye setiap Paslon maksimal sebesar Rp34,4 miliar dan tidak boleh lebih. 

Kategori :