Surati Paslon Bupati, KPU Bengkulu Tengah Minta Jadwal Kampanye Akbar

Minggu 29 Sep 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Riky Dwiputra
Editor : Riky Dwiputra

Nantinya seluruh pengeluaran dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati nantinya akan diaudit.

Apabila dalam audit nanti ternyata terbukti besaran dana kampanye Paslon melebihi dari Rp34,4 miliar, maka Palson bisa dikenakan sanksi tegas. 

Yang mana sanksi berat yang akan diberikan adalah batal ditetapkan. Jadi kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati harus mematuhi aturan dan ketetapan yang sudah diputuskan dan jangan coba melanggar.

“Nanti pengeluaran dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati akan diaudit oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk. Kalau terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” sampainya

BACA JUGA:BPBD Rejang Lebong Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi, 12 Kecamatan di Mukomuko Rawan Banjir

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Provinsi Bengkulu

Kemudian, terkait sumber dana untuk melaksanakan kampanye juga sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 14 tahun 2024.

Dalam peraturan KPU tersebut dijelaskan, jika seluruh sumber dana masuk sudah diatur.

Seperti sumber dana dari Paslon itu sendiri tidak terbatas.

Begitu juga sumber dana dari suami atau istri Paslon juga tidak terbatas.Namun apabila sumber dana dari perseorangan maksimal dana yang diberikan diatur, yakni hanya menyumbangkan Rp75 juta.

Kemudian dari Parpol atau gabungan parpol masimal Rp750 juta.

BACA JUGA:Saat Musim Kawin Bebek Betina Butuh Banyak Protein! Berikut 6 Fakta Unik Gadwall

BACA JUGA:Predator Puncak Bersenjata Pedang! Berikut 7 Fakta Unik Marlin Hitam

Terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp750 juta. Namun yang menjadi catatan adalah, tidak seluruh pwrusahaan diperbolehkan menyumbang dana kampanye.

“Tidak seluruh perusahaan boleh menyumbang. Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh. Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga tidak diperbolehkan,” tegasnya

Dalam pelaksanaannya, seluruh pengeluaran Paslon untuk melaksanakan kampanye harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang nantinya harus dilaporkan melalui aplikasi SKDK. Ini wajib dan tidak boleh dilanggar, karena sudah aturan.

Kategori :