KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang.
Dari 96.368 DPT, sebanyak 861 adalah pemilih dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu jumlah pemilih disabilitas bertambah sebanyak 27 orang yang mana pada saat Pemilu jumlah pemilih disabilitas hanya 834 orang.
Dari 861 pemilih disabilitas, paling banyak adalah mereka yang menyandang disabilitas fisik dengan total 417 orang kemudian disusul oleh disabilitas sensorik wicara sebanyak 128 orang.
BACA JUGA:Pembagian Seragam Sekolah Gratis, Dinas Dikbud Tunggu Data Penerima Bantuan
BACA JUGA:Ribuan Pelajar Belum Rekam KTP Elektronik Padahal Sudah Memenuhi Syarat Usia Wajib KTP
Sedangkan pemilih disabilitas pailling banyak nantinya ada di Kecamatan Kaur Selatan sebanyak 130 orang.
Pemilih dengan kebutuhan khusus ini nanti jelas akan mendapatkan pengawalan khusus dari pihak KPU.
Hal ini dilakukan agar para pemilih, dengan keterbatasan fisiknya masih bisa menggunakan hak suara mereka dalam memilih calon pemimpin.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur Tony Kuswoyo mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan untuk memastikan berapa penyandang disabilitas di Kabupaten Kaur yang dapat menggunakan hak suaranya untuk Pilkada November mendatang.
BACA JUGA: H. Rizkan Siap All Out Dukung Romer di Pilgub Bengkulu dan Erjon Pilkada Seluma
BACA JUGA:Racunnya Sangat Berbahaya! Berikut 6 Fakta Unik Kalajengking Merah India
Hasilnya, ada 861 penyandang disabilitas yang umurnya sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya.
"Pada saat penetapan DPT, jumlah pemilih Disabilitas kita tahun ini bertambah jadi 861," kata Tony.
Tony mengungkapkan, terkhusus untuk para penyandang disabilitas tertentu nantinya pada saat pemilihan tim akan langsung mendatangi kerumahnya langsung. Hal ini dilakukan, untuk mempermudahkan penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya.