"Nanti yang memang berkebutuhan khusus, akan didatangi langsung oleh tim ke rumahnya untuk memberikan hak suaranya," ujar Tony.
BACA JUGA:DKPP Akan Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepada Nelayan di Wilayah Pondok Kelapa
BACA JUGA:Surati Paslon Bupati, KPU Bengkulu Tengah Minta Jadwal Kampanye Akbar
Ia juga memastikan, para penyandang Disabilitas di Kabupaten Kaur untuk dapat menggunakan hak suaranya. Karena bagaimanapun, sudah ada aturan yang tertulis bahwasanya para penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk memilih para calon pemimpin.
"Walaupun mereka mempunyai keterbatasan, tapi kita pastikan tahun depan para penyandang disabilitas di Kaur dapat menggunakan hak suaranya," sampai Tony.
Ditambahkan Tony, dari rekapitulasi saat ini total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kaur mencapai 96.011 . Dengan presentase pemilih disabilitas sebanyak 834 orang, yang tersebar di 434 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 192 desa dan 3, kelurahan.
"Untuk sementara DPT telah ditetapkan, apakah akan ada penambahan kita akan lihat lagi nanti," tukasnya.