Selain itu, Bawaslu turut menyoroti potensi pelanggaran yang melibatkan figur petahana.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong, Muhammad Al Abror menjelaskan bahwa saat ini Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tengah cuti karena mengikuti Pilkada.
“Kami berharap selama masa cuti, gambar Bupati dan Wakil Bupati tidak lagi ditampilkan dalam iklan-iklan banner atau baliho yang dibuat oleh pemerintah daerah, demi menjaga netralitas,” tegasnya.
Di sisi lain, Bawaslu Rejang Lebong juga melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang digunakan oleh para kandidat. Dalam hal ini, kelompok kerja yang mengawasi APK bertugas memastikan bahwa seluruh materi kampanye yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, sehingga tidak ada unsur kampanye hitam atau pelanggaran lainnya.
Diakui Abror, pihaknya tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga berperan aktif dalam melakukan pencegahan pelanggaran dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan peserta Pilkada.
Edukasi ini dilakukan melalui berbagai program sosialisasi yang mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi informasi dan isu yang beredar, terutama di era digital saat ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih selektif dan bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar,” terang Abror.