CURUP, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong gencar melakukan pengawasan terhadap berbagai isu negatif yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan stabilitas dan ketertiban masyarakat selama masa pemilihan berlangsung, terutama saat memasuki tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, mengungkapkan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 kini telah memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam masa ini, isu-isu negatif seperti penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan isu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kerap menjadi ancaman yang dapat mengganggu proses demokrasi.
“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk isu negatif yang berpotensi mengganggu Pilkada serentak ini. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dapat memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di Rejang Lebong,” kata Ahmad Ali.
Untuk menangani pengawasan terhadap isu-isu negatif, Bawaslu Rejang Lebong telah membentuk sejumlah Kelompok Kerja (Pokja). Kelompok ini bertugas mengawasi penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, serta isu SARA yang berkembang di masyarakat, baik melalui media sosial maupun pemberitaan di media massa.
BACA JUGA:Surati Paslon Bupati, KPU Bengkulu Tengah Minta Jadwal Kampanye Akbar
BACA JUGA:Cek Rekening Awal Dana Kampanye 3 Paslon di Pilkada Kepahiang
“Pokja pengawasan ini berperan penting dalam mendeteksi adanya potensi pelanggaran, terutama yang disebarkan melalui media sosial. Jika ditemukan pelanggaran yang masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, kasus tersebut akan diproses lebih lanjut melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang merupakan sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Selain memantau isu-isu negatif, Bawaslu juga menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong, Marliyanto A Gumay mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“ASN harus netral, namun mereka tetap memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI dan Polri yang selain harus bersikap netral, mereka juga tidak memiliki hak pilih kecuali sudah pensiun,” ujar Marliyanto.
Marliyanto menjelaskan, netralitas ASN dianggap sebagai faktor penting dalam menjaga proses Pilkada yang adil dan demokratis. Dengan adanya pengawasan ketat terhadap keterlibatan ASN dalam kampanye politik, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu.
BACA JUGA:Pilkada Sehat Anti Hoaks, Korem 041 Gamas Gelar Ngopi Bareng Bikers dan Deklarasi Pilkada Damai
BACA JUGA: Jalur Hijau Masih Aman, Bawaslu Bengkulu Utara Akan Sisir APK di Zona Terlarang
“Dengan pengawasan ketat yang kita lakukan, diharapkan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap isu negatif yang berpotensi memecah belah masyarakat menjadi kunci untuk menjaga stabilitas wilayah selama tahapan pemilihan berlangsung,” terang Marliyanto.