"Sampai kapan bisa dicairkan, ya sampai prosesnya selesai.
Cuma untuk ADD, untuk membayar perangkat desa masih bisa dicairkan.
Kalau dana desa tak bisa, padahal dana desa inilah yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan di desa," demikian Iwan.
Persoalan dana desa di Suro Bali ini sendiri diawali saat Dinas PMD mendata, realisasi ADD/DD Suro Bali di TA 2023 hanya 25 persen saja.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Rejang Lebong Awasi Isu-Isu Negatif
Untuk mengajukan pencairan tahap III, setidaknya sebuah desa mesti merealisasikan anggaran sebesar 90 persen dan kegiatan fisik 75 persen.
Di TA 2024 ini sendiri, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa di Kabupaten Kepahiang mencapai Rp82,57 miliar.
Besaran dana tersebut guna mengakomodir kebutuhan di 105 desa di Kabupaten Kepahiang.
Hanya 9 desa dari 105 desa yang ada mendapatkan porsi dana desa 2024 di atas Rp1 miliar.
Melihat besaran dana desa yang diperoleh tahun ini buat Kabupaten Kepahiang, terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sebagai perbandingan, pada TA 2022 dana desa sebesar Rp78.223.781.000, kemudian TA 2023 menjadi Rp82.012.030.000.