KORANRB.ID – Penjual minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) jadi sorotan warga.
Lantaran kian meresahkan, puncaknya pada Sabtu, 28 September 2024 sore personel Polsek SAM Polres Seluma bersama warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Maras melakukan pemusnahan puluhan botol miras dan tuak.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Alas Maras, Iptu Arif Hidayat, SIKom.
Arif mengatakan aksi ini didasari laporan dan keluhan masyarakat yang mengetahui penjualan miras ilegal secara kucing-kucingan.
BACA JUGA:Jaksa Panggil 23 Saksi, Beri Keterangan Dalam Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
Atas hal tersebut, kemudian personel Polsek SAM bersama Babinsa Koramil SAM, perangkat Desa dan BPD Muara Maras serta sebagian warga Desa Muara Maras Kecamatan SAM melakukan penyisiran.
Hasilnya, ada 3 titik lokasi yang didapati melakukan penjualan miras dan tuak tanpa izin.
Yakni pertama miliki NI, didapati miras jenis anggur merah dan tuak.
Pemilik kedua yakni PI, adapun barang bukti berupa miras Jenis Vodka.
BACA JUGA:4 DPO Jadi Target Operasi Tim Tabur Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Ini Pemicu Truk Bermuatan Basreng Terguling di Jalan Lintas Kepahiang - Curup, Sopir Selamat
Terakhir pemilik ketiga yakni ZE, ditemukan barang bukti berupa minuman jenis tuak.
Atas permintaan warga dan disetujui oleh pemilik miras, akhirnya semua barang bukti tersebut langsung ditumpahkan dan botolnya dipecahkan oleh masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas penjualan miras tersebut. Tampak pula personel Polsek SAM yang turut menjaga kondusifitas.
“Selama ini para penjual bertransaksi secara kucing-kucingan, setelah didalami akhirnya proses transaksi penjualan miras tercium sehingga masyarakat menjadi resah. Pemusnahan ini memang diminta oleh warga sekitar, dan pemiliknya juga mempersilakan,” papar Kapolsek.