Atas hal tersebut, Kapolsek mengatakan ketiga titik lokasi warung penjualan miras dan tuak tersebut telah resmi ditutup.
BACA JUGA:PH Sebut Ahli Tidak Spesifik Terangkan Kerugian Negara, JPU: Lanjut Periksa Keterangan Terdakwa
Karena para pemilik warung telah membuat pernyataan tidak akan lagi menjual minuman keras dan tuak.
Apabila nantinya dikemudian hari kembali terbukti menjual miras dan tuak, para penjual mengaku bersedia diproses secara hukum yang berlaku.
“Dalam pemusnahan miras dan tuak tersebut kita turunkan 6 personel untuk menjaga kondusifitas. Saat ini warungnya dipastikan sudah tutup dan mereka sudah berjanji untuk tidak mengulangi dan siap diproses hukum apabila melanggar,” tegas Kapolsek.
Kategori :