BACA JUGA: Jalur Hijau Masih Aman, Bawaslu Bengkulu Utara Akan Sisir APK di Zona Terlarang
Dalam lampiran tersebut tertulis dengan jelas bahwa sumber anggaran PIP berasal atas keputusan kuasa pengguna anggaran pusat layanan pendidikan Kemendikbudristek RI.
Artinya, tidak ada dana lain kecuali dari Kemendikbudristek RI. Bahkan, meski tidak ada yang mengusulkan ini diluar pihak sekolah, maka PIP tetap akan cair.
"Selagi anak masih masuk dapodik dan memenuhi kriteria, maka PIP akan tetap cair. Karena ini memang rutin diseleksi Kemendikbudristek RI," tegasnya.
Terpisah, Kepala SMPN 15 BS Olsipin, S.Pd menjelaskan kepada peserta didiknya agar disampaikan kepada orangtua masing-masing terkait sumber beasiswa PIP yang mereka terima.
"Usulan PIP dari Dapodik. Untuk memutus bantuan juga harus melalui Dapodik. Jadi kalau ada yang bilang bisa memutus bantuan PIP di luar pihak sekolah, itu salah," terang Olsipin.
Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya M.Pd menjelaskan PIP tersebut nurani bantuan pemerintah melalui tahapan yang selektif dan bukan dari kelompok tertentu. PIP adalah program Kemendikbudristek bekerjasama dengan Kementerian Sosial melalui data DTKS. Dan data penerima PIP tetap melalui Dapodik.