KORANRB.ID - Terhitung Jumat (24/11) realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong masih meninggalkan piutang Rp 250 juta. Nilai pajak yang terpungut baru Rp 1,34 miliar dari target Rp 1,59 miliar.
BACA JUGA:Delapan OPD Lebong Terancam Rapor Merah
''Kami minta desa dan kelurahan yang belum menyetor penuh PBB-P2 segera melunasinya,'' ujar Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.
BACA JUGA:Warga ber KTP Lebong di Perbatasan, KPU Pastikan Hanya Ada TPS Bengkulu Utara
Termasuk piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Setiap wajib pajak yang menunggak harus ikut membayar denda 2 persen dari pokok pajak terutang. Lewat November, penagihan akan dilakukan langsung dari rumah ke rumah oleh petugas dari BKD didampingi pihak kelurahan dan desa.
BACA JUGA:KPU Lebong Tunggu Tanggapan Warga Soal 241 Caleg
''Kami harap lurah maupun kepala desa terus membantu penagihan tunggakan PBB-P2 di wilayahnya,'' tutur Monginsidi.
Dari 11 kelurahan dan 93 desa yang tersebar di 12 kecamatan, Monginsidi akui tidak ada satupun yang benar-benar nihil layaknya realisasi tahun 2021. Namun masih ada desa yang realisasinya masih jauh di bawah 50 persen.
BACA JUGA:52 Desa di Lebong Masih Berpelomik Keagrariaan
''Untuk desa yang realisasinya di bawah 50 persen akan kami lakukan uji petik untuk memastikan apa kendalanya,'' ungkap Monginsidi.
BACA JUGA: 13 Rusak, Lebong Kekurangan 11 Kotak dan Bilik Suara
Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta BKD segera melakukan penagihan dengan sistem jemput bola. Segera bentuk tim penagihan yang tugasnya menagih langsung ke objek pajak. ''Tidak ada alasan tidak lunas karena target yang ditetapkan berdasarkan potensi yang dilakukan BKD bersama para camat saat penetapan objek pajak,'' tandas Bupati. (sca)