LEBONG, KORANRB.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, telah melimpahkan 8 tersangka (Tsk) mafia tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Ini dibenarkan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, Senin, 30 September 2024.
Delapan tersangka mafia tanah yang dilimpahkan ke JPU Kejari Lebong, dianataranya 6 Tsk yang di tangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) meliputi, WJ, RNS, ST, YD WS dan OM.
Kemudian 2 tersangka yang ditangai Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) adalah OM dan DI.
BACA JUGA:Jadi Pj Sekda Lebong, Doni Swabuana Diminta Amanah
"Ada satu Tsk itu terlibat dalam perkara Pidum dan Tipidter, yakni OM," ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan, Rabnus, untuk Tsk ST dan YD merupakan mantan perangkat Desa Pugguk Pedaro yang saat ini juga terlibat tengah terlilit kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD/ADD Pugguk Pedaro TA 2023.
"Iya, ST dan YD itu juga tersangka dugaan Korupsi DD/AD," sebutnya.
Sedangkan OM, juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana KUR BRI Unit Tes, Cabang Curup yang saat ini ditangani oleh Pidsus Kejari Lebong.
BACA JUGA:Masa Jabatan BPD Setara Kades, SK Perpanjangan Segera Terbit
‘’Total keseluruhan ada 8 untuk mafia tanah. Terbagi dalam 2 laporan Polisi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Mafia tanah Polres Lebong, berhasil menyelematkan 122 sertifikat tanah masyarakat dan menetapkan 8 orang tersangka.
Pengungkapan kasus mafia tanah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebanyak, 122 sertifikat tanah yang berhasil diselamatkan, akan dikembalikan kepada masyarkat yang memang menjadi pemilik sah sertifikat itu.