KORANRB.ID - Antusiasme warga Kabupaten Seluma dalam mengikuti pendaftaran sebagai petugas Kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) cukup tinggi.
KPU Seluma mencatat jumlah pelamar tembus angka 3.096 pendaftar dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda melalui Anggota Komisioner KPU, Yefrizal, SE. Jumlah ini artinya sudah melebihi kuota yang dibutuhkan, karena untuk KPPS di Kabupaten Seluma hanya dibutuhkan 2.618 petugas.
“Alhamdulillah antusiasme warga dalam berpartisipasi di Pilkada masih cukup tinggi, dari 2.618 yang kita butuhkan, ada total 3.096 yang mendaftar. Artinya ada selisih sekitar 478 orang yang akan tersingkir,”papar Yefrizal.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siagakan 890 Petugas Linmas
BACA JUGA: Harga Kopi Rp55 Ribu/Kg, Lada Turun
Saat ini berkas pendaftaran 3.096 calon petugas KPPS tersebut baru saja diteliti oleh panitia pemungutan suara (PPS). Kemudian nantinya paling lambat pada Rabu 2 Oktober 2024, pengumuman hasil penelitian administrasi disampaikn.
Kemudian sejak 30 September hingga 5 Oktober 2024, KPU Seluma memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap pengumuman hasil penelitian administrasi calon petugas KPPS.
“Untuk pengumuman administrasi sesuai jadwal sejak tanggal 30 September hingga 2 Oktober nanti, kemudian KPU juga memberi waktu masyarakat untuk memberikan tanggapan mengenai pengumuman tersebut hingga 5 Oktober,”ungkap Yefrizal.
Anggota KPPS akan ditempatkan di masing masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap TPS nya akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS dan 2 orang linmas. Karena jumlah TPS ada 374, artinya total ada 2618 anggota KPPS yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Kinerja UPP Kepahiang Dicek, Ada Pungli? Lapor ke Sini
BACA JUGA:Minim Peminat, Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang
“Setiap TPS diisi oleh 1 orang Ketua KPPS dan anggotanya, kemudian akan didampingi dengan 2 linmas,”papar Yefrizal.
Yang bertugas sepenuhnya dalam proses seleksi ini adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari pendaftaran hingga pengumuman, namun masih atas nama KPU Seluma. "PPS yang akan bertugas merekrutnya, namun masih tetap atas nama KPU Seluma,"imbuh Yefrizal.
Terkait masa kerja, nantinya pasca dilantik anggota KPPS akan bertugas selama 1 bulan lamanya, yakni terhitung 7 November hingga 8 Desember 2024.