Selama bertugas, petugas KPPS akan diberikan gaji berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Adapun tugas dari KPPS, yakni membantu melancarkan proses pelaksanaan Pilkada, terutama proses pemungutan suara saat hari pencoblosan berlangsung.
BACA JUGA:8 Tsk Mafia Tanah Dilimpahkan ke JPU Kejari Lebong
BACA JUGA:Jadi Pj Sekda Lebong, Doni Swabuana Diminta Amanah
“Pasca dilantik, mereka langsung akan bertugas selama 1 bulan agar proses tahapan Pilkada dapat berjalan lancar,”pungkas Yefrizal.
Jadwal Tahapan Seleksi KPPS
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS 17 - 21 September 2024. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS 17 - 28 September 2024.
Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 18 - 29 September 2024 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 30 September - 2 Oktober 2024.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS 30 September - 5 Oktober 2024. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS 5 - 7 Oktober 2024
Penetapan Anggota KPPS 7 November 2024. Pelantikan Anggota KPPS 7 November 2024. Masa Kerja Anggota KPPS 7 November - 8 Desember 2024.