BINTUHAN, KORANRB.ID - Terlibat kasus narkoba pada 14 April 2023 yang lalu, salah satu personel Polres Kaur, Trisno Johan yang berpangkat Briptu bekerja di bagian Seksi Umum (Sium) dipecat.
Kemarin, 30 September 2024 dilakukan upacara pemecatan, atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polres Kaur tersebut.
Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, diikuti oleh jajaran personel Polres Kaur lainnya.
Upacara PTHD berjalan dengan lancar, dimana Kapolres selaku Inspektur upacara setelah melakukan rangkaian kegiatan.
BACA JUGA:Pelamar KPPS Seluma Tembus 3.096 Pendaftar
Juga tak lupa memberikan pesan terhadap para personel lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa yang jelas melanggar undang-undang.
"Sebagai manusia biasa saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini.
Namun, sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta soliditas internal yang baik," sampai Kapolres.
Dirinya juga berpesan kepada anggota yang mendapatkan PTHD agar dapat menerima keputusan ini dengan berlapang dada.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siagakan 890 Petugas Linmas
Lalu kemudian bisa menjalani hukuman sebagaimana dalam putusan sidang.
Walaupun yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Polri, diharapkan agar masih menjalin hubungan emosional dengan anggota Polri yang selama ini telah saling berkerjasama dalam menjalankan tugas.
"Walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, Saya berharap sebagai warga Negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Sitkamtibmas yang Kondusif," ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, kejadian ini merupakan pukulan keras bagi seluruh jajaran Polres Kaur tanpa terkecuali.
BACA JUGA: Harga Kopi Rp55 Ribu/Kg, Lada Turun