Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Personel Polres Kaur Dipecat

Senin 30 Sep 2024 - 22:44 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

Agar kedepannya dapat menjalan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Meskipun berstatus sebagai anggota Polri, jika melakukan tindakan yang melanggar hukum maka jelas akan ditindak dan diberhentikan.

Tidak akan ada hukum tebang pilih dalam anggota Polri, maka dari itu, semua personel diminta agar tetap patuhi undang-undang saat menjalankan tugas.

"Tak ada tebang pilih kalau bersalah, sekalipun berjabatan tinggi tetap akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

BACA JUGA:Kinerja UPP Kepahiang Dicek, Ada Pungli? Lapor ke Sini

Sebagai info upacara tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/236/IX/ 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Repuplik Indonesia a.n. Briptu M. Sutrisno Johan, SH NRP 90070291. 

 

Kategori :