Kurang Peserta, Pendaftaran PTPS di 63 Desa Diperpanjang

Senin 30 Sep 2024 - 22:47 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Bawaslu Bengkulu Utara sudah menetapkan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Perpanjangan pendaftaran dilakukan mulai tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024 mendatang. 

Perpanjangan dilakukan karena terjaid kekurnagan peserta dari jumlah minamal peserta sebanyak dua kali kebutuhan. 

Bawaslu akan merekrut 503 Pengawas PTS sehingga peserta atau pendaftar minimal 1.006 peserta. 

BACA JUGA:Pelamar KPPS Seluma Tembus 3.096 Pendaftar

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siagakan 890 Petugas Linmas

Sedangkan peserta yang mendaftar hingga masa pendaftaran ditutup hanya sebanyak 914 peserta. 

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan jika perpanjangan pendaftaran sudah diputuskan dan berharap ada tambahan peserta. 

Apalagiuntuk peserta tes Pengawas TPS, peserta tidak mesti dari desa atau terdaftar sebagai pemilih di TPS setempat. 

“Untuk persyaratan pengawas TPS harus tercatat dan memiliki KTP dalam satu kabupaten sesuai tempat pendaftaran, sehingga kita optimis masih bisa merekrut peserta bahkan lebih dari jumlah minimal,” terangnya. 

BACA JUGA: Harga Kopi Rp55 Ribu/Kg, Lada Turun

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siagakan 890 Petugas Linmas

Ia menerangkan jika perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan di 63 desa yang masih kekurangan pendaftar. 

Meskipun akan ditugaskan di tiap TPS, namun pendaftaran peserta tetap berorientasi pada desa. 

Ia menerangkan jika masing-masing TPS diaharapkan bisa terisi minimal dua pendaftar. 

Kategori :