Kurang Peserta, Pendaftaran PTPS di 63 Desa Diperpanjang

Senin 30 Sep 2024 - 22:47 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

Sehingga setelah satu diantara mereka yang nialinya seleksinya tertinggi akan dilantik sebagai Pengawas TPS, satu diantaranya menjadi cadangan. 

BACA JUGA:Kinerja UPP Kepahiang Dicek, Ada Pungli? Lapor ke Sini

BACA JUGA:Minim Peminat, Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang

“Cadangan tersebut tentunya akan bertugas jika nantinya terjadi Pergantian Antar Waktu,” terangnya. 

Namun jika memang di suatu TPS nantinya tetap tidak memenuhi dua kali pendaftar dalam masa perpanjangan, maka pelaksanaan seleksi tetap dilakukan. 

namun jika terjhadi suatu hal yang membutuhkan pergantian antar waktu, maka akan diambil dari peserta peringkat kedua dari TPS lain di desa yang sama,” terangnya.

BACA JUGA:8 Tsk Mafia Tanah Dilimpahkan ke JPU Kejari Lebong

BACA JUGA:Jadi Pj Sekda Lebong, Doni Swabuana Diminta Amanah

“Namun kita berharap dalam masa perpanjangan pendaftaran ini pendaftar di 63 desa akan bertambah,” terangnya. 

Ditambahkannya, setelah nantinya mendapatkan nilai tertinggi danm dilantik sebagai Pengawas TPS, 503 Pengawas TPS akan mengikuti bimbingan teknis. 

Mereka akan lebih dulu mengikuti bimbingan teknis untuk memastikan jika mereka siap bertugas mulai dari pergeseran logistik pemilu ke TPS hingga perpulangan TPS. 

“Terutama saat pemungutan suara dilakukan,” pungkas Tri. 

 

Kategori :