Karena, berdasarkan data Kota Bengkulu sudah mencapai 1,68 persen tingkat pengguna narkoba atau prevalensi penyalahgunaan narkoba dari total jumlah penduduk.
“Kami terus menggandeng semua stackholder yang ada dikota bengkulu untuk sama-sama berjuang untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” sampai Deden.
Ia juga mengimbau untuk seluruh pengguna atau pencandu narkoba untuk menghentikan hal yang di larang tersebut.
Karena sudah banyak korban dari narkoba itu sendiri yang berahir buruk.
BACA JUGA:Usulan Pelantikan 3 Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Disampaikan ke Gubernur Bengkulu
Kemudian untuk masyarakat luas agar kiranya jangan pernah mau mencoba menggunakan narkoba apapun bujuk rayu seseorang yang mengajak menggunkan narkoba.
Apabila mendapatkan hal demikian baiknya untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib dan BNN Kota Bengkulu tentunya.
“Harapannya apabila ada mengetahui (pengguna narkoba) untuk segera melapor ke polisi ataupun BNN Kota Bengkulu,” tutup Deden.