Didominasi Pelajar, Total 20 Anggota Diduga Geng Motor “Wagana” Diamankan, Jika Terbukti Akan Dibui

Senin 30 Sep 2024 - 23:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Kita amankan mereka karena membawa sajam, dan mereka jelas melanggar Undang-Undang darurat dengan indikasi kejahatan," jelas Ego.

BACA JUGA: Viral Video Korban Geng Motor di Jalan Kapuas 4, 7 Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Bengkulu

BACA JUGA:4 DPO Jadi Target Operasi Tim Tabur Kejati Bengkulu

Yang jelas para geng ini yang pastinya melanggarar saat ditetepakan tersangka kita akan sangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

“Mereka nantinya jika terbukti melakukan penganiayaan dan masuk katagori 170 KUHP siap-siap saja masuk bui,” jelas Ego.

Ego menyebut Polisi akan memburu para anggota geng motor yang terindikasi meresahkan bahkan membawa sajam.

"Kasus gengster dan geng motor yang meresahkan masyarakat akan kami buru di manapun mereka berada," tutup Ego

Kategori :