"Kita amankan mereka karena membawa sajam, dan mereka jelas melanggar Undang-Undang darurat dengan indikasi kejahatan," jelas Ego.
BACA JUGA:4 DPO Jadi Target Operasi Tim Tabur Kejati Bengkulu
Yang jelas para geng ini yang pastinya melanggarar saat ditetepakan tersangka kita akan sangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
“Mereka nantinya jika terbukti melakukan penganiayaan dan masuk katagori 170 KUHP siap-siap saja masuk bui,” jelas Ego.
Ego menyebut Polisi akan memburu para anggota geng motor yang terindikasi meresahkan bahkan membawa sajam.
"Kasus gengster dan geng motor yang meresahkan masyarakat akan kami buru di manapun mereka berada," tutup Ego
Kategori :