“Kami juga berpesan jika masyarakat ingin mengambil uang parkir untuk berkordinasi pada kami selanjutnya kami akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT),” terang Nurlia.
Kemudian tidak lupa juga Bapenda Kota Bengkulu mengingatkan pada masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir atau memungut parkir jika tidak memiliki izin.
“Jika mau memarkir urus izinnya. Jangan pungut tanpa izin, jika itu terjadi maka PAD parkir akan bocor dan pelaku akan disanksi,” tutup Nurlia.
Kategori :