ARGA MAKMUR, KORANRB.ID - Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan Su mantan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tidak hanya ditetapkan tersangka, Selasa 1. Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WB, Su juga langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 352 Juta.
Kajari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH menerangkan jika dari penyidikan Su diduga beran aktif dalam terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut.
Su berperan aktif dengan mengalokasikan anggaran dana desa ke BUMdes tersebut.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi BUMDes Gardu Bengkulu Utara, Ini Perkembangan Terbarunya
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus BUMDes Gardu
Bahkan Su juga berperan aktif dalam mengelola dana BUMDes tersebut termasuk membelanjakan kebutuhan BUMDes yang bersumber dari dana desa tersebut.
“Kita juga sudah menunjuk ahli yang melakukan audit hingga ditemukan kerugian negara Rp 3512 Juta lebih ” terangnya.
Beberapa kerugian negara yang ditemukan adanya dari pengadaan [erlengkapan permesinan usaha BUMDes tersebut.
BUMDes tersebut mengelola dana yang ebrsumber dari hibah dana desa Rp 358 Juta.
Diantara peruntukannya adalah membeli berbagai jenis mesin untuk usaha pengolahan limbah karet.
BACA JUGA:Kantor Desa Gardu Digeledah Kejari Bengkulu Utara, Ternyata Terkait Kasus Ini
Bahkan sebagian mesin yang tercatat dibeli oleh BUMDes tersebut untuk melakukan usaha pengelolahan limbah karet tersebut adalah mesin bekas milik Su.
“Maka hari ini Su kita tetapkan sebagai tesangak dan kita lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan,” terangnya.