KEPAHIANG,KORANRB.ID - Tinggal menyisakan kurang dari 3 bulan efektifnya Tahun Anggaran (TA) 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang masih berjuang rebut dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp29,9 miliar.
Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Kepahiang tersebut, sejatinya dialokasikan di TA 2023 namun tak kunjung terealisasi.
Melihat kondisi yang ada, bukan tak mungkin dana hibah buat Kabupaten Kepahiang tersebut kembali gagal terealisasi tahun ini.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Kepahiang Hendra, ST, Rabu 2 Oktober 2024 menerangkan terus berjuang mendapatkan dana hibah tersebut tahun inii juga.
Menurutnya, BPBD bersifat menunggu kebijakan pengalokasian dana yang sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat tersebut.
BACA JUGA:Sanksi Berat Menanti ASN Terindikasi Langgar Netralitas di Pilkada 2024
BACA JUGA:3 Unit Mobnas Baru Rp2,2 Miliar Diperuntukkan Pimpinan DPRD Kepahiang
"Kita terus berjuang dan berdoa. Kalau administrassi sudah, intinya sudah siap berkas. tinggal kebijakan pusat saja," ujar Hendra.
Mengenai adanya potensi perubahan besaran nominal dana yang akan dikucurkan, dirinya mengaku belum mengetahuinya. "Soal realisasi berapa, kita belum tahu. Kita sifatnya menunggu saja," tutup Hendra.
Rencananya, dana hibah tersebut akan dialokasikan buat penanggulangan bencana alam di Kabupaten Kepahiang. Dirancang ada 6 titik pengerjaan yang akan menggunakan alokasi dana hibah 2024.
Rinciannya, pelapis tebing di Desa Karang Endah Kecamatan Kepahiang, pelapis tebing di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang.
Lalu, pelapis tebing di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang, pelapis tebing Sidodadi Kecamatan Kepahiang dan pembangunan jembatan Kecamatan Seberang Musi. Juga Pembangunan jembatan di Kecamatan Bermani Ilir.
BACA JUGA:Terima Penghargaan dari Kemenpora, Ini Kata Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Diketahui, persoalan belum juga dikucurkannya dana hibah buah BPBD hingga 2024 ini lebih disebabkan faktor regulasi. Yakni, adanya perubahan aturan transfer daerah pada PMK. Ada perubahan PMK No 82/PMK.07.2022.