Tak Lagi Penuhi Kriteria, 20.168 Penerima Bantuan Sosial di Bengkulu Utara Dicoret

Rabu 02 Oct 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara terus melakukan verifikasi kepada penerima bantuan sosial atau bansos di Bengkulu Utara. 

Saat ini tercatat ada 45 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos di Bengkulu Utara. 

Sejak 2023 hingga Juni 2024 lalu, sebanyak 20.168 KPM yang selama ini menerima bansos akhirnya dicoret. 

Mereka dinilai sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai penerima bantuan sosial baik itu program keluarga harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Calon KPPS Bisa Dicoret Bila Ada Laporan Warga ke KPU

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Akhirnya Tahan Oknum Guru Terlapor Kasus Pencabulan 

Kadis Sosial, Agus Sudrajad, MM menerangkan jika pencoretan sebanyak 20.168 keluarga penerima manfaat tersebut dilakukan dengan dua cara. 

Keduanya adalah melalui pencoretan sistem di Kementerian Sosial dan Pencoretan melalui Musyawarah Desa dan Kelurahan. 

“Karena saat ini setiap desa sudah memilih operator sosial, sehingga desa-desa juga bisa melaukan pencoretan warga yang memang sudah tidak layak secara kriteria menerima bantuan sosial, namun harus melalui musyawarah desa,” terangnya. 

Ia menerangkan desa-desa diberikan kewenangan melakukan pencoretan karena pemerintah desa yang dinilai paling mengetahui kondisi terbaru masyarakat terutama kondisi ekonominya. 

BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Utara Siapkan Rumah Singgah Untuk Warga Terlantar

BACA JUGA:Pelamar Daftar Tes CPNS Tak Bisa Lagi Ikut Tes PPPK

Sehingga, jika memang tidak lagi memenuhi syarat penerima bansos maka pemerintah desa bersama dnegan Babinsa dan Babin Kamtibmas bisa melakuan musyawarah desa untuk melakukan pencoreta. 

“Hasil atau berita acara musyawarah tersebut akan dikirimkan ke kami (Dinas Sosial, red), jika memang rapat tersebut sudah dihadiri semua pihak dan disetujui, maka kita juga akan menyetujui untuk dilakukan pencoretan,” terangnya. 

Bukan hanya melakukan pencoretan, melalui musyawarah desa pemerintah desa juga bisa mengajukan kembali nama warga yang diajukan sebagai penerima bantuan sosial. 

Kategori :