Mereka bisa memasukan atau mendaftarkan penerima baru dalam aplikasi tersebut, tentunya dengan melengkapi persyaratan-persyaratan data.
BACA JUGA:Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes, Jaksa Lakukan Penahanan
BACA JUGA:Asyik Berduaan, Pasangan Muda-mudi di Digerebek Warga di Kamar Kos
“Data yang dibutuhkan untuk upload melalui aplikasi tersebut di antaranya adalah foto rumah dan koordinat untuk memastikan jika masyarakat tersebut memang warga yang kurang mampu,” pungkas Agus.
Kategori :