KORANRB.ID – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 2 anggota panitia pemungutan suara (PPS) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma memilih mengundurkan diri dengan alasan mendapatkan pekerjaan baru.
Hal ini membuat KPU Kabupaten Seluma menggelar proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap 2 posisi tersebut pada Rabu sore 2 Oktober 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.
Adapun anggota PPS yang mengikuti PAW yakni berasal dari Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo dan Desa Padang Serunaian Kecamatan Semidang Alas.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP melalui anggota KPU, Yefrizal, SE selaku Kepala Divisi SDM Sosialisasi Pendidikan Dan Partisipasi Masyarakat.
BACA JUGA:Barbel Adakan Gerakan Mengajar Anak-anak di Lokalisasi di RT 08, Selama 1 Bulan 5 Kali Pertemuan
BACA JUGA:Kejari Endus Dugaan Korupsi di Puskesmas Palak Bengkerung, Naik Penyidikan
Dari informasi yang diterima Yefrizal, 2 anggota PPS sebelumnya memilih pekerjaan lain yang menurutnya lebih baik, sehingga untuk mengantisipasi pecah fokus atau terjadi hal yang tidak diinginkan lainnya, kedua orang tersebut memilih mengundurkan diri.
Maka dari itu sesuai rujukan yang ada, maka calon anggota PPS yang saat masa seleksi dulu di posisi cadangan, berhak dilantik untuk PAW.
“Anggota PPS yang di PAW, masing masing berasal dari Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo 1 orang dan dari Desa Padang Serunaian Kecamatan Semidang Alas juga 1 orang. Yang menggantikan adalah orang yang sebelumnya berada di posisi cadangan saat pengumuman anggota PPS terpilih,”imbuh Yefrizal.
BACA JUGA:641 Pelamar PTPS, Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut Masih Kekurangan, Pendaftaran Diperpanjang
BACA JUGA:Industri Batik Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Tanah Air
Dalam kesempatan ini, Yefrizal mengingatkan agar 2 anggota PPS yang telah bergabung sebagai penyelenggara pemilu, diwajibkan menjaga integritasnya, dan aktif menjalin komunikasi terhadap penyelenggara pemilu lainnya, baik rekan PPS, PPK maupun pengawas di desanya masing-masing.
“Segera menyesuaikan diri dan integritasnya sebagai penyelenggara pemilu, selain itu jalin komunikasi yang baik dengan rekan di tingkat PPS, PPK maupun dengan teman-teman pengawas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, anggota PPS dapat dilakukan PAW jika meninggal dunia. Berhalangan tetap, yakni tidak diketahui keberadaannya dan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Mengundurkan diri dengan alasan dapat diterima/ lalu diberhentikan dengan tidak hormat dengan alasan tidak lagi memenuhi persyaratan.