Rohidin juga menerima laporan dari beberapa perguruan tinggi (PT) yang melaporkan bahwa mahasiswa penerima PIP harus menyetor sekitar Rp1 juta di awal tahun sebagai syarat pencairan dana.
BACA JUGA:Guru Honorer Diingatkan Persiapkan Diri Ikuti Seleksi PPPK
BACA JUGA:58 Personel Kodim 0408 BSK Naik Pangkat, Ini Pesan Dandim
Kemudian, untuk pemotongan untuk pelajar Provinsi Bengkulu dilaporkan berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per penerima.
"Untuk perguruan tinggi, pencairan KIP diatur oleh rektor, dan di tingkat sekolah oleh kepala sekolah. Jadi, silakan laporkan jika ada penyimpangan," terang Rohidin.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Meriani, Jecky Harianto, SH, menerangkan, bahwa dugaan politisasi dan pemotongan dana PIP berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang serius.
Ia menerangkan, bahwa dugaan pemotongan dana PIP ini tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan diindikasikan tersebar secara masif di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah di Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ada Dugaan SPj Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan Modus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas
BACA JUGA:Warga Terdampak Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Direlokasi Bulan Ini
Dilaporkan adanya persyaratan non-formal bagi penerima PIP yang mengarah pada dugaan korupsi.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan dana KIP yang telah dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat,” ujar Jecky.
Jecky juga menambahkan bahwa posko-posko tersebut akan memberikan perlindungan hukum kepada para penerima PIP yang menjadi korban pemotongan atau politisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan bebas dari tekanan politik, sehingga mereka bisa menentukan pilihan dengan bijak pada Pilkada mendatang,” beber Jecky.
BACA JUGA:Anggota DPRD Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:Warga Ulu Talo Cabuli Ponakan Terancam 15 Tahun Hukuman Penjara